INVALID TRANSACTION Pada Saat Sign On EDC BPRKS

EDC BPRKS yang Anda gunakan Invalid Transaction pada saat Sign on bisa jadi Acount Akses+ Anda diblokir.

Akses+ dari BPRKS tidak menetapkan kewajiban target transaksi untuk Mitranya, tetapi tentunya BPRKS memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh Mitranya.

Diantara aturan-aturan itu adalah salah satunya yang bisa jadi menjadi penyebab dari Invalid Transaction pada saat Sign On dikarenakan Acount Mitra diblokir.

Apa sih penyebab Acount Akses+ BPRKS diblokir yang saya maksud diatas?

Didalam mesin EDC Akses+ BPRKS ada yang namanya fitur atau menu ATM Bersama dan Alto yang bisa digunakan oleh Mitra untuk transfer antar Bank, dengan ATM Bersama dan Alto jadi selain bisa melakukan transaksi PPOB Mitra bisa juga tarik tunai ATM Pelanggan dengan cara mentransfernya dana dari ATM Pelanggan kerekening Mitra.

Sekalipun ada fitur ATM Bersama dan Alto pada mesin EDC Akses+ BPRKS namun tetap pada dasarnya EDC Akses+ BPRKS ini adalah diperuntukan untuk transaksi PPOB seperti bayar PLN, beli Token, beli Pulsa, Top Up dan lain-lain.

Mitra boleh menggunakan fitur ATM Bersama dan Alto sebanyak mungkin transaksi, tetapi Mitra harus selalu mematuhi bahwa aturannya transaksi PPOB adalah wajib ada seperti aturannya sebagai berikut:

25% transaksi all (PPOB) diluar ATM Bersama dan ALTO atau perbandingannya 4:1 sebagai contoh: Apabila transaksi ATM Bersama dan ALTO adalah 500 transaksi dalam satu bulan maka wajib transaksi PPOBnya adalah 125 transaksi dalam bulan tersebut, dan akumulasi transaksi PPOB adalah termasuk didalamnya PLN, Pulsa, BPJS, dan lain-lain.

Sebenarnya bila melihat perhitungan diatas Mitra Akses+ BPRKS memiliki kewajiban memenuhi target transaksi sama seperti halnya Agen BRILink yang membedakan adalah pada aturannya, bila BRILink akumulasi semua transaksi yang dilakukan dengan mesin EDC sedangkan Akses+ BPRKS adalah wajib 25% transaksi PPOB dari jumlah transaksi ATM Bersama dan ALTO / bulan seperti dijelaskan diatas.

Target jumlah transaksi / bulan secara akumulasi yang diterapkan oleh Akses+ BPRKS bisa dibilang tidak ada / tidak disebutkan, berapapun transaksi ATM Bersama dan ALTO maka secara otomatis 25%nya adalah wajib transaksi PPOB.

25% ini bila tidak tertarget oleh Mitra maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran Acount pada mesin EDC Invalid Transaction tahap ke-1.

Bagaimana cara untuk mengaktifkan Account kembali?

Untuk mengaktifkannya kembali Mitra cukup menghubungi Canvasser atau datang langsung ke kantor BPRKS terdekat, lebih mudah baik nya ke Canvasser saja. Buat pengajuan dengan melampirkan surat pernyataan bebas blokir ATMB yang ditandatangani diatas materai 6000.

Pernyataan berisi bahwa Mitra bersedia mengikuti aturan yang berlaku di Akses+ terutama dalam menggunakan fitur ATM Bersama dan ALTO. Dalam pernyataan juga disebutkan jiga melanggar dan terhitung 4 kali terkena blokir maka mesin EDC akan diblokir secara permanen dan Mitra wajib mengembalikan mesin EDC secara utuh ke pihak Akses tanpa tuntutan apapun.

Contoh Surat Pernyataan Bebas Blokir ATMB Akses+ BPRKS

Artinya Mitra yang melanggar diberikan kesempatan sebanyak 3 kali melakukan permohonan pembukaan blokir dan setelahnya maka pihak Akses+ akan memblokir secara permanen dan mesin EDC harus dikembalikan tanpa tuntutan apapun termasuk uang sewa yang sudah disetor.

Setelah melakukan pengajuan pengaktifan kembali mesin EDC biasanya memerlukan waktu sampai dengan 3 hari kerja, bila sudah berhasil dilakukan pengaktifan maka Mitra kembali bisa menggunakan mesin EDC untuk bertransaksi seperti semula.

Seperti itulah penjelasan perihal INVALID TRANSACTION Pada Saat Sign On EDC BPRKS diakibatkan dilakukannya pemblokiran oleh pihak Akses+ BPRKS karena Mitra tidak mencapai target 25%nya transaksi PPOB dari transaksi fitur ATM Bersama dan ALTO / Perbulan.

Tinggalkan komentar